MUKADIMAH
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,,
Forum Kelompok Kerja Guru (FKKG) merupakan wadah asosiasi atau perkumpulan bagi guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil maupun Non Pegawai Negeri Sipil dalam belajar atau bertukar pikiran dan pengalaman dalam rangka meningkatkan kinerja dan profesionalismenya sebagai praktisi / pelaku perubahan yang berorientasi pada pembelajaran di kelas / satuan pendidikan. Pengurus / Anggota FKKG yang bertanggung jawab terhadap kelangsungan proses dan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan mempunyai wewenang serta tanggung jawab atas tercapainya tujuan pendidikan Nasional.
Bahwa dalam usaha pembelajaran, pembinaan, dan pengembangan pendidikan pada peserta didik melalui penyelenggaraan pendidikan dan satuan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan Nasional tersebut, perlu adanya kerja sama dan koordinasi antara guru, kepala sekolah, musyawarah kerja, LSM, organisasi profesi, perguruan tinggi, LPMP, Dunia Usaha / Dunia Industri (DUDI) dan instansi terkait.
Untuk melaksanakan dan mengembangkan kerja sama serta koordinasi antara guru / lembaga pendidikan dan instansi / lembaga terkait lainnya sebagaimana tersebut di atas dapat berlangsung dengan serasi dan harmonis. Untuk semua itu maka perlu dibentuk suatu wadah yang dapat membantu tugas guru / pendidik dalam meningkatkan proses pembelajaran yang berkualitas, wadah tersebut diberi nama FKKG Kabupaten Bondowoso.
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, DAN WAKTU
NAMA, KEDUDUKAN, DAN WAKTU
Pasal 1
Organisasi / perkumpulan Kelompok Kerja Guru diberi nama Forum Kelompok Kerja Guru Kabupaten Bondowoso yang selanjutnya disingkat FKKG Kabupaten Bondowoso.
Pasal 2
FKKG Kabupaten Bondowoso berkedudukan di SD Negeri Dabasah 1 Bondowoso dengan alamat Jalan .A.Yani No.1 Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso.
Pasal 3
FKKG Kabupaten Bondowoso didirikan pada tanggal 1 Juli 2010 dan akan terus berlangsung dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
VISI DAN MISI
Visi : Membentuk Guru yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, serta mengikuti perkembangan IPTEKS secara Profesional dan Bertanggung Jawab.
Misi : 1. Melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan pada guru.
2. Menerapkan management partisipatif dengan melibatkan seluruh anggota.
3. Menumbuhkan semangat pelayanan pendidikan dalam mewujudkan pencapaian tujuan pendidikan nasional.
BAB III
DASAR, SIFAT, AZAS, DAN TUJUAN
Pasal 4
FKKG Kabupaten Bondowoso berdasarkan kepada :
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah Daerah dan kewenangan Pemerintah sebagai Daerah Otonom.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, Bab XI Pendidik dan Tenaga Kependidikan pasal 30 sampai dengan pasal 44.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2008 tentang guru.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Kompetensi Kelulusan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 tahun 2007 tentang perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan.
Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 128 tahun 2007 tentang Penetapan Kabupaten / Kota sebagai Pelaksana Program BERMUTU ( Better Education Through Reformed Management and Universal Teacher Upgrading ).
Loan Agreement/Credit Agreement Nr7476/4349 IND tanggal 7 November 2007 dan Dutch Grant Agreement Nr TF-090794 for BERMUTU Project.
Surat Edaran Direktur Pendidikan Umum tentang Pedoman Umum dan Pedoman Kelompok Kerja Guru.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Pasal 5
Forum Kelompok Kerja Guru ( FKKG ) Kabupaten Bondowoso bersifat non struktural, mandiri dan terbuka bagi semua guru baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil maupun Non Pegawai Negeri Sipil, memiliki prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh dan untuk anggota berdasar kepada kekeluargaan, musyawarah, dan mufakat.
Pasal 6
Forum Kelompok Kerja Guru ( FKKG ) Kabupaten Bondowoso bertujuan :
Mengembangkan kreatifitas dan inovasi dalam meningkatkan profesionalisme guru.
Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam mewujudkan pembelajaran yang efektif dan efisien.
Mengembangkan kultur kelas yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, menyenangkan, dan mencerdaskan peserta didik.
Membangun kerja sama dengan masyarakat sebagai mitra guru dalam melaksanakan proses pembelajaran.
BAB IV
KEGIATAN
Pasal 7
Kegiatan Forum Kelompok Kerja Guru ( FKKG ) Kabupaten Bondowoso antara lain :
1. Menyusun Visi dan Misi Forum Kelompok Kerja Guru ( FKKG ) kabupaten Bondowoso untuk mencapai tujuan pendidikan Nasional, khususnya pendidikan di kabupaten Bondowoso.
2. Menyusun Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
3. Menyusun program kerja Forum Kelompok Kerja Guru ( FKKG ) kabupaten Bondowoso untuk jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
4. Menyusun perangkat pembelajaran.
5. Meningkatkan pemahaman pada Kurikulum tahun 2013.
6. Mengembangkan silabus dan penilaian.
7. Merancang dan mengembangkan bahan ajar.
8. Meningkatkan pemahaman tentang Pendidikan Berbasis Masyarakat Luas (Broad Based Education) dan Pendidikan Berorientasi Kecakapan Hidup (Life Skil).
9. Mengembangkan pembelajaran PAIKEM.
10. Mengembangkan dan melaksanakan analisis evaluasi pembelajaran.
11. Mengembangkan dan melaksanakan pembuatan alat pembelajaran.
12. Mengembangkan dan melaksanakan program pembelajaran berbasis teknologi informasi (ICT).
13. Mengembangkan kegiatan yang meningkatkan keterampilan dan kecakapan warga Forum Kelompok Kerja Guru ( FKKG ) kabupaten Bondowoso.
14. Meneruskan dan menyebarluaskan kebijakan pendidikan Nasional ke sanggar anggota Forum Kelompok Kerja Guru ( FKKG ) kabupaten Bondowoso.
15. Melakukan kerja sama dan koordinasi dengan Perguruan Tinggi, LPMP, Dewan Pendidikan, Organisasi Profesi dan Dunia Usaha/Dunia Industri.
16. Penerbitan Buletin Forum Kelompok Kerja Guru ( FKKG ) kabupaten Bondowoso.
17. Penyusunan Website Forum Kelompok Kerja Guru ( FKKG ) kabupaten Bondowoso.
18. Mendukung Kompetisi kinerja guru.
19. Peer coaching (Pelatihan bersama para guru menggunakan media ICT).
20. Memfasilitasi kegiatanLesson study di KKG anggota FKKG.
21. Memfasilitasi penyusunan Karya Tulis Ilmiah dan Publikasi Ilmiah anggota.
22. Profesional Learning Community (komunikasi belajar profesional).
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Keanggotaan Forum Kelompok Kerja Guru ( FKKG ) kabupaten Bondowoso terdiri dari seluruh KKG yang berada di wilayah kerja Forum Kelompok Kerja Guru ( FKKG ) kabupaten Bondowoso.
Pasal 9
Anggota berhenti karena :
Menjalani Mutasi jabatan, keluar kabupaten dan atau mutasi lainnya yang mengakibatkan kehilangan hak sebagai anggota.
Menjalani masa pensiun.
Meninggal dunia.
Sedang atau menjalani hukuman yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri karena tindak Pidana.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 10
Hak dan kewajiban keanggotaan dalam Forum Kelompok Kerja Guru ( FKKG ) kabupaten Bondowoso dilaksanakan oleh anggota (tidak boleh diwakilkan kepada orang lain).
Pasal 11
Hak-hak Anggota :
Anggota mempunyai hak mengeluarkan pendapat.
Anggota mempunyai hak dipilih.
Anggota mempunyai hak memilih.
Kewajiban anggota :
Tiap anggota wajib menjunjung tinggi dasar dan azas Forum Kelompok Kerja Guru ( FKKG ) Kabupaten Bondowoso dan berusaha melaksanakan program, tunduk kepada peraturan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Tiap anggota wajib menghadiri pertemuan/rapat anggota serta berperan secara aktif dalam program yang direncanakan oleh Forum Kelompok Kerja Guru ( FKKG ) kabupaten Bondowoso.
Tiap anggota ikut aktif melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Forum Kelompok Kerja Guru ( FKKG ) kabupaten Bondowoso.
Tiap anggota senantiasa menjaga dan mewujudkan rasa kekeluargaan dan persatuan antara anggota dan pengurus Forum Kelompok Kerja Guru ( FKKG ) kabupaten Bondowoso.
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 12
Pembentukan dan penetapan pengurus Forum Kelompok Kerja Guru ( FKKG ) kabupaten Bondowoso :
1. Ketua Forum Kelompok Kerja Guru ( FKKG ) kabupaten Bondowoso dipilih dan ditetapkan melalui rapat anggota Forum Kelompok Kerja Guru ( FKKG ) kabupaten Bondowoso dan dilantik Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Bondowoso.
2. Pengurus Forum Kelompok Kerja Guru ( FKKG ) kabupaten Bondowoso sekurang-kurangnya terdiri dari :
Pembina : Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Bondowoso.
Penasehat : Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan kabupaten Bondowoso
Ketua : Dipilih anggota.
Sekretaris : Dipilih anggota.
Bendahara : Dipilih anggota.
Ketua Bidang : Dipilih anggota.
3. Pengurus memimpin dan mewakili kegiatan Forum Kelompok Kerja Guru ( FKKG ) kabupaten Bondowoso didalam maupun diluar yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban Forum Kelompok Kerja Guru ( FKKG ) kabupaten Bondowoso.
4. Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan ketua Bidang merupakan pengurus harian yang melaksanakan tugas organisasi sehari-hari.
Pasal 13
Masa kerja pengurus Forum KKG :
1. Pengurus dipilih untuk masa bhakti 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal penetapan/pelantikan.
2. Apabila masa jabatan pengurus telah berakhir, maka pengurus lama dapat dipilih kembali untuk jabatan berikutnya melalui mekanisme yang berlaku.
3. Apabila masa jabatan pengurus akan berakhir, selambat-lambatnya dalam dua bulan sebelum berakhir jabatannya, pengurus aktif segera membentuk panitia pemilihan dan segera mengadakan pemilihan pengurus baru.
4. Apabila sampai dengan batas akhir waktu jabatan, maka sekurang-kurangnya lima anggota atau pengurus dapat segera mengajukan usulan kepada pembina untuk segera diadakan pemilihan pengurus baru.
5. Pergantian antar waktu (PAW) pengurus dilakukan apabila ada pengurus yang berhenti menjadi anggota dan penggantinya dipilih melalui rapat pengurus.
BAB VIII
RAPAT
Pasal 14
Rapat Pengurus dan Anggota terdiri dari :
1. Rapat anggota paripurna yaitu rapat yang dihadiri oleh anggota dan sekurang-kurangnya dilakukan sekali dalam kurun waktu satu tahun.
2. Rapat pengurus paripurna yaitu rapat yang dihadiri oleh pengurus dan sekurang-kurangnya dilakukan dua kali dalam kurun waktu satu tahun.
3. Rapat pengurus harian yaitu rapat yang dihadiri oleh pengurus dan sekurang-kurangnya dilakukan empat kali dalam kurun waktu satu tahun.
Pasal 15
1. Kekuasaan tertinggi Forum Kelompok Kerja Guru ( FKKG ) kabupaten Bondowoso terletak pada rapat paripurna.
2. Rapat anggota paripurna dianggap sah dan memenuhi quorum, apabila dengan ketentuan pada Anggaran Rumah Tangga Forum Kelompok Kerja Guru ( FKKG ) kabupaten Bondowoso.
3. Keputusan rapat diambil secara musyawarah dan mufakat, dan apabila dengan cara tersebut tidak berhasil, maka dilakukan pemungutan suara (voting).
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 16
Anggaran keuangan Forum Kelompok Kerja Guru ( FKKG ) kabupaten Bondowoso dari iuran Forum Kelompok Kerja Guru ( FKKG ) kabupaten Bondowoso dan atau sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat.
Pasal 17
Pengelolaan anggaran Forum Kelompok Kerja Guru ( FKKG ) kabupaten Bondowoso :
1. Penerimaan dan pengeluaran keuangan dikelola dan di administrasikan oleh pengurus secara baik, benar dan akuntable.
2. Pengelolaan keuangan oleh pengurus harus dipertanggung jawabkan dan dilaporkan kepada seluruh anggota melalui rapat paripurna.
Pasal 18
Seluruh keuangan Forum Kelompok Kerja Guru ( FKKG ) kabupaten Bondowoso digunakan :
1. Kegiatan operasional dan administrasi.
2. Program kegiatan.
3. Kegiatan rapat, seminar, workshop, dll.
4. Kegiatan kreasi dan inovasi.
5. Kegiatan study banding.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB SIDANG, DAN PEMBUBARAN
Pasal 19
Perubahan Anggaran Dasar :
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dirubah melalui rapat Forum Kelompok Kerja Guru ( FKKG ) kabupaten Bondowoso yang sengaja dilakukan untuk maksud tersebut.
2. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari jumlah anggota.
3. Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah bila disetujui oleh 50 % + 1 dari jumlah anggota.
4. Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam rapat anggota.
Pasal 20
Tata Tertib :
Tata tertib persidangan ditetapkan pengurus dalam rapat anggota Forum Kelompok Kerja Guru ( FKKG ) kabupaten Bondowoso.
Pasal 21
Pembubaran organisasi Forum Kelompok Kerja Guru ( FKKG ) kabupaten Bondowoso:
1. Forum Kelompok Kerja Guru ( FKKG ) kabupaten Bondowoso dapat dibubarkan jika dalam kondisi yang memungkinkan, seluruh pengurus maupun anggota tidak bisa melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya.
2. Forum KKG kabupaten Bondowoso dapat dibubarkan oleh kepala Dinas Pendidikan kabupaten Bondowoso, jika ada perubahan peraturan dan jika seluruh pengurus tidak mampu lagi untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya kepada anggota Forum Kelompok Kerja Guru ( FKKG ) kabupaten Bondowoso.
3. Dalam hal sebagaimana dalam ayat 1 dan 2 diatas, maka kekayaan/aset Forum Kelompok Kerja Guru ( FKKG ) kabupaten Bondowoso akan diserahkan kepada TIM yang dibentuk untuk menangani kekayaan tersebut dan selanjutnya dikembalikan kepada anggota.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disusun oleh pengurus melalui tim yang telah dibentuk.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan perubahan melalui mekanisme yang ada.
Ditetapkan di : Bondowoso
Pada tanggal : 1 September 2013
Pengurus,
FORUM KELOMPOK KERJA GURU
Kabupaten Bondowoso
Ketua Sekretaris
AGUS TRIYANTO, S.Pd TRI WAHYUNI RAHAYU, S.Pd
NIP.19730820 199912 1 001 NIP.19701004 199308 2 001
ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KELOMPOK KERJA GURU ( FKKG )
KABUPATEN BONDOWOSO
PROPINSI JAWA TIMUR
BAB I
PENGERTIAN ISTILAH UMUM
Pasal 1
Dalam Anggaran Rumah Tangga yang dimaksud dengan :
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
Pemerintah Propinsi adalah Pemerintah Propinsi Jawa Timur.
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah kabupaten Bondowoso.
LPMP adalah Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Propinsi Jawa Timur.
LSM adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang dibentuk sekelompok masyarakat untuk tujuan tertentu, dalam hal ini adalah LSM yang bergerak dalam bidang pendidikan.
Kurikulum tahun 2013 adalah kurikulum yang dibuat dan digunakan pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
DUDI adalah Dunia Usaha/Dunia Industri yaitu sekelompok perusahaan yang bergerak diberbagai bidang usaha dan industri yang dapat dijadikan mitra untuk membantu dalam pendidikan melalui program community development.
Organisasi profesi adalah sebuah organisasi yang mewadahi professional pada bidangnya masing-masing yang dapat mebantu dan memiliki kepedulian pada bidang pendidikan yang bisa berperan sebagai nara sumber, uji kompetensi dan praktik kerja lapangan dan lainnya.
Perguruan Tinggi adalah perguruan tinggi negeri/swasta yang dapat dan mau bekerja sama untuk membantu peningkatan mutu pendidikan Sekolah Dasar, melalui berbagai kegiatan yang relevan dengan kebutuhan pada satuan pendidikan dan Forum Kelompok Kerja Guru ( FKKG ) kabupaten Bondowoso.
Dewan Pendidikan adalah dewan pendidikan kabupaten Bondowoso.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
1. Melalui pengurus Forum Kelompok Kerja Guru ( FKKG ) kabupaten Bondowoso dapat dikembangkan kreatifitas dan inovasi anggota sehingga hasilnya dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme pendidik.
2. Melalui pengurus Forum Kelompok Kerja Guru ( FKKG ) kabupaten Bondowoso dapat dilakukan diskusi, seminar, lokakarya, workshop, dan berbagai kegiatan lainnya yang merupakan sharing ilmu pengetahuan, sehingga mampu meningkatkan wawasan dan pengetahuan pendidik dalam mewujudkan pembelajaran yang tepat guna dan tepat sasaran.
3. Untuk mewujudkan poin 1 dan 2 di atas , maka pengurus proaktif melakukan berbagai kegiatan dan kerjasama dengan lembaga/instansi yang terkait dan memiliki kepedulian pada bidang pendidikan.
4. Melalui kegiatan kerja pengurus Forum Kelompok Kerja Guru ( FKKG ) kabupaten Bondowoso dapat diwujudkan peningkatan kualitas pendidikan dan peningkatan angka partisipasi murni pada WAJARDIKNAS 12 tahun di Kabupaten Bondowoso.
BAB III
KEGIATAN
Pasal 3
Kegiatan Forum Kelompok Kerja Guru ( FKKG ) kabupaten Bondowoso sebagaimana disebutkan pada anggaran dasar dan melakukan kegiatan lainnya yaitu :
1. Menyusun program kerja sebagaimana yang dimaksud pada anggaran dasar Bab II pasal 8 ayat 3 dengan memperhatikan masukan kebutuhan dan kondisi di kabupaten Bondowoso dan mengacu pada perundang-undangan yang berlaku.
2. Melakukan koordinasi, kerjasama, dan memfalisitasi berbagai instansi/ lembaga untuk mengandalkan berbagai kegiatan dalam rangka pengembangan dan peningkatan kualitas pembelajaran dan kompetensi pendidik.
3. Melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso agar kegiatan Forum Kelompok Kerja Guru ( FKKG ) kabupaten Bondowoso dapat berjalan dengan baik, kreatif, inovatif, efektif, dan efisien.
4. Sebagai fasilitator dan mediator bagi anggota/pengurus Forum KKG kabupaten Bondowoso yang merupakan suatu kebutuhan sebagai upaya untuk pengembangan peningkatan mutu pembelajaran Sekolah Dasar di wilayah kabupaten Bondowoso.
5. Pengurus Forum Kelompok Kerja Guru ( FKKG ) kabupaten Bondowoso harus mampu membuat dan mengembangkan perangkat, alat, media, dan model pembelajaran yang kreatif, dan inovatif sehingga hasilnya dapat dijadikan rujukan/contoh bagi anggota Forum KKG kabupaten Bondowoso.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Anggota mengajukan sumbang saran yang kongkrit dan konstruktif guna kelancaran dan kemajuan program Forum Kelompok Kerja Guru ( FKKG ) kabupaten Bondowoso.
Pasal 5
1. Anggota dapat memberikan sumbang pada kemajuan organisasi.
2. Anggota Forum Kelompok Kerja Guru ( FKKG ) kabupaten Bondowoso dapat dicabut/dinyatakan tidak berlaku keanggotaannya karena yang bersangkutan telah melakukan sesuatu perbuatan yang dapat merugikan, mencemarkan, merusak nama baik organisasi yang pada akhirnya dapat mencoreng dunia pendidikan, khususnya di wilayah kabupaten Bondowoso.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 5
Pemilihan pengurus Forum Kelompok Kerja Guru ( FKKG ) kabupaten Bondowoso :
1. Ketua, dan pengurus Forum Kelompok Kerja Guru ( FKKG ) kabupaten Bondowoso dicalonkan dan dipilih oleh anggota melalui proses pemilihan secara terbuka dan demokratis.
2. Pemilihan ketua, dan pengurus Forum Kelompok Kerja Guru ( FKKG ) kabupaten Bondowoso dilakukan melalui rapat anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya 50 % + 1 anggota dengan perolehan suara terbanyak.
Pasal 6
1. Pembinaan tugasnya memberikan arahan, pembinaan, dan kebijakan yang berkaitan dengan tujuan Forum Kelompok Kerja Guru ( FKKG ) kabupaten Bondowoso serta melakukan monitoring, evaluasi, dan menerima laporan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pengurus Forum Kelompok Kerja Guru ( FKKG ) kabupaten Bondowoso.
2. Penasehat tugasnya membantu memberikan arahan, pembinaan sesuai garis-garis kebijakan pemerintah pusat dan daerah serta membantu melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Forum Kelompok Kerja Guru ( FKKG ) kabupaten Bondowoso.
Pasal 7
Tugas pengurus Forum Kelompok Kerja Guru ( FKKG ) kabupaten Bondowoso:
1. Ketua tugasnya adalah :
(1) Menjalankan organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART Forum Kelompok Kerja Guru ( FKKG ) kabupaten Bondowoso;
(2) Melaksanakan semua keputusan dan ketetapan rapat pengurus dan rapat anggota;
(3) Memimpin rapat pengurus dan anggota;
(4) Memimpin, mengordinasiakan, dan memberi tugas pada pengurus sesuai fungsi, tugas, dan tanggung jawab masing-masing;
(5) Memberi arahan dan pembinaan kepada pengurus dan anggota;
(6) Menghadiri undangan dan menghadiri/mewakili kegiatan lainnya yang relevan dengan kepentingan organisasi;
(7) Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap menejemen organisasi;
(8) Mengambil langkah-langkah, kebijakan, serta keputusan yang tidak bertentangan dengan AD/ART Forum Kelompok Kerja Guru ( FKKG ) kabupaten Bondowoso;
(9) Menandatangani surat-surat dinas, melakukan perjanjian, dan kerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan organisasi;
(10) Menunjuk pengurus untuk mewakilinya jika berhalangan untuk menghadiri rapat, undangan, atau tugas lainnya yang berkaitan dengan organisasi.
Sekretaris tugasnya adalah :
(1) Melaksanakan AD/ART Forum Kelompok Kerja Guru ( FKKG ) kabupaten Bondowoso, semua keputusan dan ketetapan rapat pengurus dan rapat anggota;
(2) Menghadiri undangan rapat, atau mewakili atas tugas yang diberikan oleh ketua;
(3) Melaksanakan tugas-tugas administrasi meliputi surat-surat, membuat undangan rapat, pencataan anggota, tugas-tugas lain terkait dengan administrasi;
(4) Mencatat dan menginventarisir semua alat, perlengkapan, dan seluruh aset yang dimiliki organisasi;
(5) Mencatat semua hasil-hasil rapat, disusun, dan dibukukan secara teratur;
(6) Menyiapkan dan menyusun laporan tahunan;
(7) Membantu tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh ketua.
Bendahara tugasnya adalah :
(1) Melaksanakan AD/ART Forum Kelompok Kerja Guru ( FKKG ) kabupaten Bondowoso, semua keputusan dan ketetapan rapat pengurus danrapat anggota;
(2) Menghadiri undangan rapat, atau mewakili atas tugas yang diberikan oleh ketua;
(3) Menerima, menyimpan, mengeluarkan, mencatat, dan membukukan semua uang yang diterima dan dikeluarkan secara tertib, benar, dan akuntable;
(4) Penerimaan dan pengeluaran keuangan harus sepengetahuan, mendapat persetujuan tertulis dari ketua dengan ditandai pembubuhan tanda tangan ketua atas bukti penerimaan dan pengeluaran keuangan;
(5) Melakukan pekerjaan pembukuan secara rutin dan tertib pada tiap-tiap bulan dengan tutup buku yang diketahui oleh ketua;
(6) Menyiapkan dan menyusun laporan pada akhir tahun;
(7) Membantu tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh ketua.
4. Bidang-bidang/seksi-seksi tugasnya disesuaikan dengan bidang kegiatan yang dibutuhkan oleh organisasi sesuai dengan visi,misi, dan tujuan organisasi.
Pasal 8
Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang-bidang lain kepengurusan Forum Kelompok Kerja Guru (FKKG) kabupaten Bondowoso telah ditetapkan oleh kepala Dinas Pendidikan kabupaten Bondowoso untuk melaksanakan pekerjaan pengurus sehari-hari.
Pasal 9
Pengurus harian apabila karena sesuatu hal berhenti sebagai pengurus sebelum masa baktinya berakhir, maka rapat pengurus harian dapat menetapkan penggantinya.
Penetapan pengurus baru sebagai pengganti pengurus yang telah berhenti, didasarkan atas musyawarah dan mufakat atau suara terbanyak dari hasil rapat anggota dan pengurus yang hadir sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari jumlah pengurus seluruhnya.
Penetapan pengurus baru harus mendapatkan pengesahan dari pembina organisasi.
BAB VI
RAPAT
Pasal 10
Rapat paripurna memenuhi quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % + 1 anggota dari jumlah anggota seluruhnya.
Apabila dalam rapat anggota paripurna pada jam dan waktu yang telah ditentukan belum mencapai quorum sebagaiman pasal 10 ayat (1) di atas, maka rapat dapat ditunda maksimal 2 x 45 menit dan rapat dianggap sah.
Keputusan rapat anggota paripurna dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat, dan jika tidak berhasil dengan cara tersebut, maka akan ditempuh melalui voting dengan suara terbanyak.
Pada rapat anggota paripurna, dalam hal pemilihan pengurus dapat dibentuk formatur dari anggota dan dipilih oleh anggota rapat.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 11
Uang yang diterima dan yang akan digunakan untuk organisasi adalah uang anggaran organisasi sebagai sumber pendapatan dan belanja.
Uang anggaran organisasi digunakan dan dikelola berdasarkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO).
RAPBO disusun oleh pengurus memperhatikan kebutuhan dan kegiatan yang akan dilaksanakan selama satu tahun anggaran, dan dapat pula diproyeksikan.
Penetapan RAPBO didasarkan skala prioritas dan daftar inventarisasi seluruh kegiatan organisasi yang direncanakan berdasarkan tingkat urgensi, kebutuhan dan memenuhi kepentingan seluruh anggota.
Semua pemasukan dan pengeluaran uang yang harus disertai bukti-bukti yang sah menurut hukum diketahui/disetujui oleh ketua.
Administrasi keuangan dilakukan dengan pembukuan yang teratur, tertib dan benar, pembukuan tersebut harus ditutup oleh ketua pada setiap akhir bulan.
Laporan keuangan harus dibukukan secara akuntable oleh ketua/pengurus dalam laporan keuangan pada rapat anggota paripurna yang dilakukan pada setiap tahun anggaran.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Forum Kelompok Kerja Guru ( FKKG ) kabupaten Bondowoso ini akan diatur dan ditetapkan oleh pengurus melalui rapat pengurus, sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART Forum Kelompok Kerja Guru (FKKG) kabupaten Bondowoso.
Ditetapkan di : Bondowoso
Pada tanggal : 1 September 2013
Pengurus,
FOUM KELOMPOK KERJA GURU ( FKKG )
Kabupaten Bondowoso
Ketua Sekretaris
AGUS TRIYANTO, S.Pd TRI WAHYUNI RAHAYU, S.Pd
NIP.19730820 199912 1 001 NIP.19701004 199308 2 001
0 komentar:
Posting Komentar